Hukum & Keadilan
2 mnt baca • 20 pembaca

Palsukan Deposito, Karyawan Bank PTBC Divonis 3 Tahun

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Rabu, 30 April 2014

Palembang, WS – Kasus penipuan yang dilakukan Karyawan PT Bank Commonwealth (PTBC), atas pemalsuan produk bank divonis tiga tahun penjara. Karena terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan produk deposito dengan memberikan dokumen palsu.

Terdakwa diancam dengan, Pasal 378 dan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Modus yang dilakukan terdakwa, kepada Vicky Nasabah dijanjikan bunga besar sembilan persen “nett” dan “cashback” hingga 10 persen. Kemudian Vicky tertarik dan membuka rekening di bank PT BC tersebut.

“Feny Anggraini terbukti secara sah, melakukan tindak pidana penipuan dan membuat surat palsu. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun,” kata Nirmala, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan petikan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, di Jalan Kapten A.Rivai Palembang, Kamis, (24/4).

Selanjutnya, Nirmala, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

“Terdakwa dan JPU kami beri waktu tujuh hari, Jika tidak puas, silahkan gunakan hak kalian,” jelasnya.

Rusli Bastari, Pengacara terdakwa, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim mengingat lebih ringan setengah tahun dari tuntutan JPU.

Sementara itu, Himawan Susanto, penasihat hukum PT BC menyatakan mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut. “Berdasarkan fakta di persidangan bahwa bank sudah melakukan kegiatan perbankan sesuai prosedur yakni secara benar dan hati-hati,” ujarnya.

Sidang tahun sebelumnya, 12 Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Eli Suprapto memutuskan Bank Commonwealth tidak terbukti melawan hukum dalam kasus pembobolan dana nasabah senilai hampir Rp 5 miliar.

Sinar Harapan, 25 April 2014

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI