Hukum & Keadilan
2 mnt baca • 7 pembaca

Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Bermasalah

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Jumat, 25 Mei 2007

Jakarta– Pemerintah dapat saja membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermasalah atau tepatnya yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Tahap awal, pemerintah akan membekukan sementara kepengurusannya,” kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di kantornya, Kamis.

Saut menjelaskan, dalam Pasal 13 UU Nomor 8/1985 disebutkan bahwa pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasi kemasyarakatan apabila organisasi itu, melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Ormas juga dapat dibubarkan jika menerima bantuan dari pihak asing, dan memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan bangsa Indonesia.  Namun, jika organisasi yang telah dibekukan tersebut masih saja melakukan pelanggaran, maka organisasi yang bersangkutan dapat dibubarkan.

“Pemerintah akan tegas membubarkannya, jika tetap melakukan pelanggaran,” tegas Saut. Saut menambahkan, pembubaran organisasi itu, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU Organisasi Kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, dalam PP tersebut disebutkan, pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan   dilakukan oleh Menteri Dalam negeri, Gubernur dan Bupati/walikota sesuai dengan ruang lingkup keberadan organisasi yang bersangkutan.

“Sedangkan, untuk pembinaan teknis terhadap ormas, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri bersama pimpinan lembaga non departemen yang membidangi keteknisan,” ujarnya. Aturan itu diatur dalam pasal 16 ayat 1 PP Nomor 18/1986, yang juga menyebutkan untuk pembinaan di daerah, dilakukan oleh instansi teknis dibawah koordinasi gubernur, bupati dan walikota. (antara /mim)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI