Presiden Bukan Jabatan Akademis
Jakarta–RoL– Kalangan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI tetap menyuarakan ketidaksepakatannya atas kriteria usulan pemerintah yang menyebutkan calon Presiden RI harus berlatarbelakang pendidikan minimal S-1, karena kepala negara bukan jabatan akademis tetapi politis.
Karena itu, fraksi ini melalui salah satu anggotanya, Aria Bima, di Jakarta, Selasa, menilai, usulan yang mensyaratkan calon presiden (capres) minimal harus sarjana strata satu (S-1) itu sebenarnya a-historis atau tak berdasar sama sekali. “Sebab, presiden itu kan jabatan politis. Bukan jabatan akademis atau teknis yang menuntut dipenuhinya syarat atau gelar akademis tertentu,” katanya didampingi sejumlah rekannya.
Dia menambahkan, sejarah bangsa Indonesia juga membuktikan, jenjang pendidikan atau gelar akademis demikian tidak dengan sendirinya menjamin kualitas kepemimpinan seseorang.
“Tegasnya, kualitas seorang pemimpin bangsa lebih ditentukan oleh akhlak atau karakternya ketimbang jenjang pendidikan. Contohnya, para pemimpin bangsa yang bermutu macam HOS Tjokroaminoto, KH Ahmad Dahlan, Kartini, Adam Malik, tak satu pun yang menyandang gelar sarjana,” ungkapnya lagi.
Makanya, Aria Bima berpendapat, usulan yang mengharuskan calon presiden S-1 itu juga menunjukkan munculnya gejala feodalisme gaya baru di negeri ini.
“Feodalisme gaya baru itu, antara lain menampakkan diri dalam bentuk pemujaan secara berlebihan terhadap gelar akademis. Disebut feodalisme gaya baru, karena, feodalisme lama cenderung mengagungkan gelar kebangsawanan atau status darah biru seseorang,” katanya.
Menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang antara lain menyebutkan calon presiden minimal harus berpendidikan S-1, memang telah banyak menimbulkan silang pendapat di masyarakat.
Sebelumnya, isu ihwal Capres harus S-1 ini mengemuka dalam acara Konsultasi Publik Penyempurnaan Paket Undang Undang (UU) Bidang Politik yang disampaikan Depdagri di Jakarta, Rabu (14/3).
Paket UU Bidang Politik ini antara lain direncanakan untuk mengganti UU No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU No 23 Tahun 2003 ini, syarat Capres minimal hanya berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara itu, UUD 45 pasal 6 ayat 2 hanya menyebutkan, “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Jadi, UUD 45 sendiri tak menyebutkan jenjang pendidikan yang harus dimiliki Capres,” urai Aria.
Lebih jauh, Aria mengatakan, penetapan syarat harus S-1 bagi Capres itu juga bertendensi melecehkan mayoritas rakyat Indonesia yang sebagian besar atau sekitar 80 persen masih berpendidikan setara SLTA.
“Menurut kami, sudah cukup jika seorang calon presiden memiliki kemampuan membaca dan menulis. Apalagi program wajib belajar di negara kita juga baru sampai tingkat sekolah menengah pertama atau SMP,” kata alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, ini.
Dengan realitas rakyat Indonesia sebagian besar belum dapat menikmati pendidikan tinggi, Aria melihat usulan Capres mendatang harus S-1 itu juga berpotensi membatasi hak mayoritas rakyat Indonesia untuk bisa dipilih atau memilih. “Dengan kata lain tidak sesuai prinsip kesamaan warga negara di depan hukum dan pemerintahan,” kata Aria yang sehari-harinya bertugas di Komisi VI DPR RI.
Baginya, isu syarat S-1 untuk Capres ini sejatinya bukanlah isu substantif di tengah beragam problem lebih besar dan penting yang masih harus dihadapi bangsa ini. “Saya menilai, sebagaimana suara partai kami, bahwa yang paling penting bagi seorang calon presiden mendatang, ialah, faktor dukungan politik rakyat (legitimasi) dan kualitas kepemimpinan yang dimilikinya,” demikian Aria Bima. (Antara)21/03