Tingkatkan Kualitas, Jumlah Parpol di DPR Harus Dibatasi
JAKARTA– Jumlah parpol di parlemen harus disederhanakan agar dinamika demokrasi di DPR lebih sehat dan produktif. Untuk itu pula, kualitas parpol juga harus ditingkatkan.
Karena itu, pemerintah dan DPR lewat pembahasan UU Partai Politik dan UU Pemilu diharapkan membuat ambang batas suara (electoral threshold) yang maksimum untuk bisa ikut pemilu. Dengan demikian, peluang bagi petualang politik untuk mendirikan parpol demi mencari kekuasaan atau uang jadi tertutup.
Demikian rangkuman pendapat beberapa kalangan terkait pembahasan UU Partai Politik dan UU Pemilu yang diharapkan melahirkan optimisme bangsa menuju kehidupan demokrasi yang lebih sehat serta menunjang peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat. Dihubungi terpisah di Jakarta, kemarin, mereka adalah mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, mantan Ketua Panitia RUU Penyelenggara Pemilu Syaifullah Maksum, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay, dan Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti.
Menurut Bivitri, penyederhanaan jumlah parpol dalam Pemilu 2009 multak perlu dilakukan guna mencegah banyaknya elite dan parpol yang tidak berkualitas masuk parlemen. Bila perlu, katanya, Pemilu 2009 hanya diikuti lima atau enam parpol saja. “Itu untuk efisiensi kerja DPR dan sebagai penerapan sistem presidensial yang benar,” ujarnya.
Bivitri menyebutkan, langkah penyederhanaan parpol tetap perlu dilakukan melalui mekanisme yang tidak melanggar hak kebebasan berdemokrasi. Mekanisme itu, katanya, adalah menggiring parpol-parpol yang ada untuk melakukan koalisi. Dengan demikian, jumlah parpol di parlemen jadi menciut.
“Munculnya banyak parpol yang kemungkinan terjadi dalam Pemilu 2009 dikhawatirkan semakin memperlambat kerja pemerintah di kemudian hari akibat sering direcoki di DPR,” kata Bivitri.
Akbar Tandjung juga menyebutkan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja DPR, juga sebagai penerapan sistem presidensial yang benar, Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 sebaiknya hanya diikuti oleh paling banyak lima parpol saja.
“Memang kita tidak mungkin membatasi jumlah partai yang menjadi peserta pemilu, karena semua orang berhak mendirikan partai. Tapi kita juga tidak bisa membiarkan partai dalam jumlah banyak ikut ambil bagian dalam setiap pemilu,” katanya.
Akbar mengingatkan, sistem pemerintahan yang kini diterapkan adalah sistem presidensial. Sistem tersebut, katanya, sangat membatasi jumlah partai. Berbeda dengan sistem parlementer yang membolehkan banyak partai.
“Karena itu, yang perlu dilakukan adalah melakukan pembatasan dengan menerapkan mekanisme electoral threshold yang tegas,” kata Akbar.
Namun demikian, menurut Akbar, untuk menciptakan citra yang baik kepada partai-partai politik di Indonesia, KPU harus membuat sistem seleksi sangat ketat. Partai-partai yang boleh ikut pemilu harus memenuhi syarat yang digariskan undang-undang. Misalnya, memiliki 75 persen pengurus di provinsi dan kabupaten/kota serta memiliki jumlah anggota yang juga digariskan undang-undang.
“Untuk itu, KPU harus proaktif mengecek sejauh mana kebenaran pengakuan partai-partai politik yang sudah mengklaim bahwa mereka punya basis massa dan punya kepengurusan di 75 persen provinsi. Ini semua dilakukan agar partai yang ikut pemilu adalah partai yang memiliki kesungguhan, bukan partai yang hanya mencari keuntungan sesaat atau sekadar mencari keuntungan materi,” kata Akbar lagi.
Cara itu bukan berarti jumlah partai yang ada sekarang perlu dikurangi, tapi justru untuk meningkatkan kualitas masing-masing partai. Karena itu, tutur Akbar, peningkatan electoral threshold merupakan cara paling baik untuk membatasi jumlah partai ke depan ini.
Sementara Hadar Gumay menyatakan, semakin kecil jumlah parpol di parlemen niscaya membuat DPR berkinerja lebih baik. Namun dia menilai, upaya melakukan penyederhaaan parpol jangan dilakukan terburu-buru. Dia khawatir itu justru melupakan tujuan meningkatkan kualitas parpol.
Menurut Hadar, perlu ukuran-ukuran yang tepat dalam melakukan penyederhanaan parpol. Dengan demikian, kualitas parpol bisa meningkat.
Hadar berpendapat, persyaratan yang berlaku sekarang ini layak dipertahankan. Jika diberlakukan persyaratan tambahan, katanya, itu akan terkesan sebagai upaya parpol besar membatasai saingan. “Itu dikhawatirkan menyebabkan iklim demokrasi tidak sehat,” ujarnya.
Hadar masih meragukan bahwa peningkatan electoral threshold dan memperkecil daerah pemilihan bisa meningkatkan kualitas parpol. “Melihat kondisi sekarang ini, justru yang perlu diperbaiki adalah perilaku wakil rakyat di parlemen. Mereka harus lebih mengangkat kepentingan rakyat,” katanya.
Hadar mengaku kurang setuju bahwa banyaknya parpol di parlemen berdampak merecoki kerja pemerintah. Menurut dia, soal itu perlu dilihat lebih jauh karena tugas wakil rakyat memang mengontrol pemerintah.
Di lain pihak, Syaifullah Maksum mengatakan, pembatasan jumlah parpol di parlemen hendaknya dilakukan secara alami. Artinya, tidak dibatasi oleh undang-undang, melainkan oleh seleksi alam. “Pembatasan itu hendaknya diberlakukan mulai Pemilu 2014,” katanya tanpa menyebutkan alasannya.
“Saya melihat, saat ini kita belum bisa membatasi jumlah partai peserta pemilu. Dalam iklim demokrasi, itu tidak mungkin. Jadi, biarkan saja seleksi alam berjalan,” kata Syaifullah Maksum.